Berikut adalah struktur organisasi Pemerintah Kota Samarinda (Pemkot Samarinda). Struktur ini menggambarkan susunan pemerintahan dan unit-unit terkait dalam pemerintahan kota tersebut.

1. Wali Kota

  • Wali Kota adalah kepala daerah yang memimpin dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan di Kota Samarinda. Wali Kota juga berperan sebagai wakil pemerintah di tingkat kota.

2. Wakil Wali Kota

  • Wakil Wali Kota mendampingi Wali Kota dalam pelaksanaan pemerintahan dan bertugas menggantikan Wali Kota dalam hal ketidakhadiran atau ketidakmampuan menjalankan tugas.

3. Sekretaris Daerah (Sekda)

  • Sekda berfungsi sebagai pembantu Wali Kota dalam administrasi pemerintahan dan koordinasi antar perangkat daerah di Pemkot Samarinda.

4. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)

SKPD adalah unit pemerintahan yang memiliki tugas pokok dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan pembangunan di Kota Samarinda. Beberapa SKPD yang ada di Pemkot Samarinda antara lain:

  • Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora)
    Bertanggung jawab atas pendidikan, pengembangan pemuda, dan olahraga di Kota Samarinda.

  • Dinas Kesehatan (Dinkes)
    Menangani masalah kesehatan dan pelayanan medis kepada masyarakat.

  • Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP)
    Menangani infrastruktur, perumahan, dan kawasan permukiman di Kota Samarinda.

  • Dinas Perhubungan (Dishub)
    Mengelola masalah transportasi dan perhubungan di kota.

  • Dinas Kebudayaan (Disbud)
    Bertanggung jawab untuk melestarikan dan mengembangkan budaya dan seni di Kota Samarinda.

  • Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
    Mengelola dan menjaga kebersihan serta kelestarian lingkungan di Kota Samarinda.

  • Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)
    Menyusun perencanaan pembangunan di berbagai sektor untuk memajukan Kota Samarinda.

  • Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
    Bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya manusia, terutama terkait pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkot Samarinda.

  • Inspektorat
    Berfungsi untuk melakukan pengawasan dan audit internal terhadap kinerja perangkat daerah di Pemkot Samarinda.

  • Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
    Mengelola keuangan daerah serta aset milik Pemkot Samarinda.

5. Camat

  • Camat adalah pejabat yang memimpin kecamatan. Di Kota Samarinda terdapat beberapa kecamatan, dan masing-masing kecamatan dipimpin oleh seorang camat yang bertanggung jawab langsung kepada Wali Kota.

6. Lurah

  • Lurah adalah pejabat yang memimpin kelurahan, yang merupakan satuan administratif terkecil dalam pemerintahan kota. Lurah bertanggung jawab dalam pelayanan publik di tingkat kelurahan.

7. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda

  • DPRD Kota Samarinda terdiri dari anggota yang dipilih melalui pemilu. DPRD bertugas untuk membuat dan mengesahkan peraturan daerah serta mengawasi jalannya pemerintahan di tingkat kota.